Ditulis.ID – Masalah apa yang benar atau salah bagi seseorang untuk makan atau minum bukanlah masalah perdebatan hanya di zaman kita. Tapi itu telah menjadi isu penting sepanjang sejarah dunia. Dan sampai kini pun masih menjadi persoalan mengenai cara menghindari makanan dan minuman yang haram.
Manusia dengan keterbatasan pengetahuan dan keinginan diri telah menghalalkan zat-zat tertentu dan menghalalkan zat-zat lain untuk diri mereka sendiri dan orang lain. Namun hukum buatan manusia ini berbeda dari satu negara ke negara lain dan berubah dari waktu ke waktu tergantung pada kelompok orang mana yang mempunyai pengaruh dan kekuasaan paling besar. Siklus ini bisa berulang berkali-kali sepanjang sejarah bangsa itu.
Kita juga melihat bahkan di zaman kita sendiri manusia dibakar hidup-hidup karena mereka makan daging sapi. Seseorang mungkin ditemukan telah memakan seekor sapi oleh orang-orang vegetarian, seseorang di lingkungan mereka memakan seekor sapi. Demikian pula di barat jika yang disebut aktivis hak-hak binatang mempunyai cara mereka orang akan disembelih untuk makan daging.
Namun, orang yang sama tidak akan menemukan kesalahan dalam minum alkohol. Alkohol suatu zat yang mengarah pada kehancuran bukan hanya individu tetapi seluruh masyarakat. Berapa kali kita di sini tentang seseorang yang membunuh seseorang sambil minum karena dia di bawah pengaruh Alkohol?
Di Inggris misalnya, kita bisa melihat manusia bergulat tentang apakah akan melegalkan obat-obatan seperti ganja. Saya katakan juggling karena mereka tidak tahu pasti apa yang benar untuk dilakukan. Tidak hanya hukum manusia yang diliputi ketidakpastian tetapi mereka sering dipengaruhi oleh keinginan pembuat hukum.
Namun, kita sebagai Muslim harus menunjukkan rasa syukur yang besar kepada Tuhan kita bahwa dia tidak meninggalkan kita untuk membuat hukum kita sendiri dan berputar-putar membuat kesalahan demi kesalahan. Merupakan berkah yang besar bagi orang-orang yang beriman bahwa Allah telah menunjukkan kepada kita apa yang baik untuk dimakan dan diminum dan apa yang buruk untuk kita makan dan minum.
Allah menciptakan kita dan menciptakan makanan untuk kita dan melalui kebijaksanaan-Nya yang tak terbatas mengetahui apa yang bermanfaat bagi kita dan apa yang berbahaya bagi kita.
Allah berfirman:
Wahai manusia! Makanlah dari apa yang halal dan baik di bumi, dan janganlah mengikuti jejak setan (setan). Sesungguhnya dia adalah musuh yang nyata bagimu. ( Al-Qur’an 2.168)
Wahai orang-orang yang beriman (pada Keesaan Allah – Tauhid Islam)! Makanlah dari rizki yang halal yang Kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar Dia yang kamu sembah. (Al-Qur’an 2.172 )
Allah berfirman (tafsir artinya):
“Diharamkan bagimu (untuk makan) adalah: Al‑Maitah (hewan mati — sapi — binatang yang tidak disembelih), darah, daging babi, dan yang tidak disebutkan nama Allah saat menyembelih (yang telah disembelih). sebagai kurban untuk selain Allah, atau disembelih untuk berhala) dan yang dibunuh dengan dicekik, atau dipukul dengan keras, atau dengan jatuh di kepala, atau dengan tandukkannya — dan yang telah (sebagian) ) dimakan oleh binatang buas — kecuali jika Anda mampu menyembelihnya (sebelum kematiannya) dan apa yang disembelih (disembelih) di An‑Nusub (mezbah batu). (Terlarang) juga menggunakan panah mencari keberuntungan atau keputusan; (semua) itu adalah Fisqun (kemaksiatan kepada Allah dan dosa). Pada hari ini, orang-orang kafir telah putus asa dari semua harapan agama Anda; jadi jangan takut pada mereka, tapi takutlah pada-Ku. Pada hari ini, Aku sempurnakan agamamu untukmu, Aku sempurnakan Nikmat-Ku atasmu, dan telah Kupilihkan Islam sebagai agamamu. Adapun orang yang dalam keadaan terpaksa karena lapar yang sangat, tidak ada kecenderungan untuk berbuat dosa (mereka itu boleh memakan daging-daging tersebut di atas), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
[al-Maa’idah 5:3]
“Dan mengapa kamu tidak makan dari (daging) yang disebutkan Nama Allah (pada saat menyembelih hewan), padahal Dia telah menjelaskan kepadamu secara rinci apa yang dilarang kepadamu, kecuali dalam keadaan terpaksa?”
[al-An’am 6:119]
Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah mengharamkan thayyibaat (segala yang baik) yang dihalalkan Allah kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” [al-Maa’idah 5:87]
“Katakanlah: ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dengan pakaian yang diberikan oleh Allah, yang Dia ciptakan untuk hamba-hamba-Nya, dan makanan al-Tayyibaat [segala macam yang halal]? ‘ Katakanlah: ‘Mereka, dalam kehidupan dunia ini, untuk orang-orang yang beriman, (dan) khusus untuk mereka (orang-orang beriman) pada Hari Kebangkitan (orang-orang kafir tidak akan membaginya).’ Demikianlah Kami menjelaskan ayat (hukum Islam) secara rinci bagi orang-orang yang berilmu.” [al-A’raf 7:32]
“Katakanlah: ‘Katakan kepadaku, rezeki apa yang diturunkan Allah kepadamu! Dan kamu telah menjadikannya halal dan haram.’ Katakanlah: ‘Apakah Allah mengizinkan kamu (melakukannya), atau apakah kamu mengada-adakan kebohongan terhadap Allah?’” [Yoonus 10:59]
Allah juga telah memperingatkan hamba-Nya agar tidak mengharamkan sesuatu tanpa ilmu. Beliau bersabda:
“Dan janganlah kamu mengatakan tentang apa yang diucapkan oleh lidahmu dengan dusta: ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung sekali-kali.” [al-Nahl 16:116]
Insya Allah di bagian ini kita akan membahas apa yang halal bagi umat Islam (Halal) dan apa yang Haram (Haram) bagi umat Islam dan cara makan dan minum yang beradab.
Daftar Isi
Cara Menghindari Makanan Dan Minuman Yang Haram
Apa Yang Tidak Boleh Dimakan Oleh Seorang Muslim?
Allah berfirman (tafsir artinya): “Diharamkan bagimu (memakannya) adalah: al-maytatah (binatang yang mati – binatang yang tidak disembelih), darah, daging babi, dan daging yang disembelih sebagai kurban untuk selain Allah, atau disembelih untuk berhala, dll., atau yang tidak disebutkan Nama Allah saat menyembelih, dan yang terbunuh dengan dicekik, atau dengan pukulan yang keras, atau dengan jatuh di kepala, atau dengan menanduk tanduk – dan yang (sebagian) dimakan oleh binatang buas – kecuali jika kamu mampu menyembelihnya (sebelum kematiannya)…” [al-Maa’idah 5:3].
- Seorang muslim tidak boleh makan dan minum apapun yang menyebabkan mabuk dalam jumlah berapapun. Yang memabukkan dalam jumlah banyak adalah haram dalam jumlah kecil. Bahkan seorang Muslim bahkan tidak diperbolehkan untuk duduk di meja jika alkohol disajikan.
A. Jadi Alkohol dan produk yang mengandung atau dibuat dari Alkohol adalah Haram (walaupun semua alkohol telah menguap).
Jadi Cuka Roh adalah Haram (tetapi jika Cuka diproduksi tanpa menggunakan Alkohol maka itu halal)
Ekstrak vanili dibuat dengan cara maserasi dan perkolasi biji vanili dalam larutan etil alkohol dan air sehingga tidak halal dan produk yang mengandungnya.
B. Narkotika, Heroin, kokain, ganja dan zat lain yang menyebabkan mabuk juga dilarang
C. Pala juga menyebabkan mabuk juga Haram - Babi dan segala produk yang mengandung babi adalah Haram
- Semua hewan karnivora yang mempunyai taring seperti singa, harimau, serigala, anjing, kucing dll adalah Haram
- Semua burung yang mempunyai cakar seperti elang, elang, hering, elang, dll adalah haram.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) melarang semua hewan karnivora yang mempunyai taring dan semua burung yang mempunyai cakar.
(HR Muslim, 1934)
Diriwayatkan oleh Abu Daud (5267) dan Ibnu Majah (3224) dari Ibn ‘Abbas (ra dengan dia) yang mengatakan: Rasulullah (damai dan berkah Allah besertanya) melarang membunuh empat jenis hewan: semut , lebah, hoopoes dan burung pipit-elang. Digolongkan sebagai shahih oleh al-Albani dalam Shahih Abu Daud - Keledai yang dijinakkan itu haram
Ali (ra dengan dia) berkata: “Rasulullah (damai dan berkah Allah besertanya) melarang mut’ah (nikah sementara) di tahun Khaybar dan dia melarang daging keledai peliharaan.”
(HR. al-Bukhaari, 5203; Muslim, 1407) - Binatang yang kita perintahkan untuk membunuh seperti tikus, kalajengking, ular adalah haram.
- Hewan yang dikorbankan kepada selain Allah adalah haram.
- Setiap hewan yang telah mati (kecuali ikan dan makhluk laut) sebelum disembelih secara Islami. (akan dijelaskan di bawah).
- Makan atau minum darah adalah haram.
- Katak haram dimakan
Abd al-Rahmaan bin ‘Utsman r.a., yang menyatakan bahwa seorang dokter bertanya kepada Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) tentang penggunaan katak dalam pengobatan, dan Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) atasnya) melarang membunuh mereka.
Diriwayatkan oleh Abu Daud (5269), digolongkan shahih oleh al-Nawawi dalam al-Majmu’ (9/34). - Ibn ‘Umar berkata bahwa Nabi (saw) melarang makan jalalah atau (meminum) susunya. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan at-Tirmidzi yang berkata: (itu) hasan gharib. Itu digolongkan sebagai shahih oleh al-Albaani di al-Irwaa’, 2503 (lihat di bawah untuk detailnya).
- Dikisahkan oleh Ibn umar: “Rasulullah melarang makan atau minum susu hewan yang memakan kotoran (Al-Arba’a kecuali An-Nasa’i melaporkannya. At-Tirmidzi menilainya hasan).”
Apa Yang Bisa Dimakan Umat Islam?
1. Kita bisa makan semua buah dan sayuran.
2. Kita bisa makan semua ikan dan makanan laut tapi tidak katak atau buaya karena buaya punya taring (ikan tidak harus disembelih)
Allah berfirman
Dihalalkan bagimu (pengejaran) hewan buruan dan penggunaannya untuk makanan – untuk kepentingan dirimu sendiri dan orang-orang yang bepergian…(5:96)
Ibnu ‘ Abbas berkata: “ Sayduhu ( har . berburu, mengejar) mengacu pada apa pun yang diambil darinya hidup-hidup, dan ta’aamuhu ( har . makanannya) berarti apa pun yang diambil mati.”
3. Ada hewan tertentu yang halal (halal) asalkan disembelih secara Islami
Hewan-hewan tersebut adalah sapi, domba, domba, ayam, ayam betina, kalkun, bebek, unta, kambing, angsa, burung unta, dll jika disembelih dengan cara yang halal.
Allah berfirman
“Jangan makan (hai orang-orang beriman) dari (daging) yang tidak disebutkan Nama Allah (pada saat penyembelihan hewan)”
[al-An’aam 6: 121]
Maka cara yang halal menyembelih Hewan yang dianggap halal untuk dimakan adalah dengan menggunakan pisau yang tajam sambil mengucapkan Bismillah, wa Allahu akbar (Dengan menyebut nama Allah dan Allah Yang Maha Besar). dan kemudian memotong tenggorokan dan kerongkongan hewan dan membiarkan darah mengalir. Setelah darahnya habis, hewan tersebut layak untuk dikonsumsi (perhatikan kepala hanya boleh dipotong setelah darahnya habis. Juga sunnah untuk menghadapkan kepala hewan ke kiblat. Perhatikan jika hewan itu dibunuh di tempat lain. cara (seperti pencekikan, sengatan listrik, pemingsanan, racun dll) menjadi haram untuk dimakan.
al-Sahihain bahwa Anas (ra dengan dia) berkata: Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) menyembelih dua ekor domba jantan dengan tangannya sendiri, dan dia mengucapkan Bismillah dan Allahu akbar. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, 7/130, no. 5554; Muslim, 3/1556, no. 1966; Ahmad, 3/115.
4. Hewan yang biasanya diperbolehkan makan tetapi diberi makanan haram disebut Jalalah dan tidak boleh dimakan sampai dipelihara selama tiga hari tiga malam dan hanya diberi makan dengan makanan halal.
Dikatakan dalam Kashshaf al-Qinaa’ (6/193): Jalalah – yang mengacu pada hewan yang sebagian besar makanannya najis – adalah haram, seperti susunya, karena riwayat yang diriwayatkan oleh Ibn ‘Umar yang berkata: Nabi ( shalawat dan salam Allah SWT melarang makan jalalah atau (meminum) susunya. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan at-Tirmidzi yang berkata: (itu) hasan gharib. Itu digolongkan sebagai shahih oleh al-Albaani di al-Irwaa’, 2503…
… (diharamkan) sampai disimpan selama tiga hari tiga malam, karena jika Ibn ‘Umar ingin makan (hewan seperti itu), dia akan memeliharanya selama tiga hari dan memberinya makan dengan makanan yang suci, dan mencegahnya memakannya makanan yang najis, baik itu burung atau binatang, karena dengan itu akan dihilangkan faktor-faktor yang menghalangi kehalalannya. Akhiri kutipan.
5. Dikisahkan Anas tentang kisah kelinci: dia (Abu Talha) menyembelihnya dan mengirim peluncurannya ke Rasulullah (SAW) dan dia menerimanya. (Disepakati).
6. Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Ammar. Saya bertanya kepada jabir, “Apakah hyena itu permainan?” Dia menjawab, “Ya.” Saya bertanya “Apakah Rasulullah (SAW) mengatakan itu?” Dia menjawab, “Ya.” (HR Ahmad dan Al-Arba’a. Al-Bukhari dan ibn hibban menilainya Sahih)
7. Dikisahkan oleh Abu Qatadah tentang kisah Zebra; Nabi (SAW) memakannya. (Disepakati)
8. Ibn `Umar berkata bahwa Nabi berkata: Kami telah diizinkan dua hal mati dan dua hal berdarah: ikan dan belalang; dan hati dan limpa. (Asy-Shafi`i, Ahmad, Ibn Majah, dan Ad-Daraqutni ) (tidak selama hati dan limpa berasal dari hewan yang halal untuk dimakan)
9. Makanan tertentu diperbolehkan meskipun nabi sendiri tidak suka memakannya.
“Khaalid ibn al-Waleed melaporkan bahwa beberapa daging kadal panggang dibawa ke Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) dan diletakkan di depannya. Dia mengulurkan tangannya untuk mengambil beberapa, tetapi salah satu orang yang hadir berkata, ‘Ya Rasulullah, itu adalah daging cicak,’ jadi dia menarik tangannya kembali. Khaalid ibn al-Waleed bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah cicak haram?’ Dia berkata, ‘Tidak, tetapi itu tidak dikenal di antara kaumku dan aku tidak sanggup memakannya.’ Maka Khalid mengambil sebagian dari daging cicak dan memakannya, sementara Rasulullah (damai dan berkah Allah besertanya) melihat.” (HR al-Bukhari, 4981, al-Nasa’i, 4242, dan Abu Daud, 3300).
Daging Dari Orang Kristen Dan Yahudi
Orang-orang Kristen dan Yahudi dianggap ahli kitab karena utusan Allah datang kepada mereka dengan Alkitab asli dan Taurat Asli tetapi orang-orang Kristen dan Yahudi mengubah buku-buku itu dan dengan berbuat demikian menjadi Kafir. Karena mereka adalah Ahli Kitab Kafir tidak mengatakan jenis-jenis kafir lainnya maka diperbolehkan memakan daging yang disembelih oleh mereka dengan syarat daging tersebut disembelih dan dengan syarat bahwa hewan tersebut dari jenis yang halal dan bahwa hewan tersebut tenggorokan dan kerongkongan hewan itu dipotong dan darahnya dibiarkan mengalir dan tidak ada nama selain nama Allah yang disebutkan dan tidak pula dipersembahkan kepada siapapun selain Allah.
Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) diundang untuk makan roti gandum dan makanan lainnya oleh seorang anak Yahudi. Diriwayatkan oleh Ahmad, digolongkan sebagai shahih oleh al-Albani dalam Irwaul-Ghalil, 1/71.
Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) dan para sahabat melakukan wudhu dari kulit air kulit seorang wanita musyrik. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, 337; Muslim, 682
Dihalalkan bagimu pada hari ini At-Thayyibat [segala jenis makanan halal, yang telah dihalalkan Allah (daging dari hewan yang disembelih yang bisa dimakan, dll., produk susu, lemak, sayuran dan buah-buahan, dll.). Makanan (sapi yang disembelih dengan benar, hewan yang bisa dimakan, dll.) Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) halal bagimu dan milikmu halal bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikah) adalah wanita-wanita yang suci dari orang-orang yang beriman dan wanita-wanita yang suci dari orang-orang yang diberi Kitab (Yahudi dan Nasrani) sebelum waktunya, ketika kamu telah memberikan mahar yang seharusnya.(uang pengantin yang diberikan oleh suami kepada istrinya pada saat perkawinan), menginginkan kesucian (yaitu membawa mereka dalam perkawinan yang sah) tidak melakukan hubungan seksual yang tidak sah, atau mengambil mereka sebagai pacar. Dan barang siapa yang mengingkari keesaan Allah dan semua rukun iman lainnya [yaitu, para malaikat, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari kiamat dan Al-Qadar ], maka sia-sialah usahanya. bekerja, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi. (quran 5:5
Kenyataannya umat Kristen sekarang ini kebanyakan membunuh hewan dengan cara yang haram. Banyak ulama mengatakan bahwa jenis daging seperti itu tidak diperbolehkan. Beberapa orang Yahudi menyembelih hewan mereka dengan memotong tenggorokan hewan dan kerongkongan dan membiarkan darah mengalir tetapi tidak jelas apakah mereka menyebut nama orang lain selain nama Allah.
Aisha (ra dengan dia) mengatakan bahwa beberapa orang berkata kepada Nabi (saw) bahwa suatu kaum datang kepada mereka dengan daging yang mereka tidak tahu apakah mereka telah menyebut nama Allah di atasnya atau tidak. Nabi menjawab, “Sebutlah nama Allah di atasnya dan makanlah (HR Bukhari)
Di perusahaan multinasional juga tidak diketahui siapa yang menyembelih hewan tersebut. Perusahaan itu mungkin milik seorang Yahudi r Kristen tetapi pekerjanya mungkin Atheis atau Hindu, Sikh atau Buddha dll.
Bagaimana Jika Seseorang Terdampar Di Gurun Atau Terasing Dan Tidak Ada Makanan Halal Untuk Dimakan?
Ada insiden di mana Anda tidak akan menemukan makanan halal sama sekali. Bahkan apel pun tidak. Anda mungkin hanya menemukan babi hutan. Jika Anda tidak membunuh dan memakan babi hutan itu maka Anda akan mati kelaparan. Dalam kasus seperti itu diperbolehkan bagi seseorang untuk makan sejumlah kecil babi itu. Cukup untuk bertahan hidup sampai dia bisa menemukan makanan halal.
Allah berfirman (tafsir artinya):
“Diharamkan bagimu (untuk makan) adalah: Al‑Maitah (hewan mati — sapi — binatang yang tidak disembelih), darah, daging babi, dan yang tidak disebutkan nama Allah saat menyembelih (yang telah disembelih). sebagai kurban untuk selain Allah, atau disembelih untuk berhala) dan yang dibunuh dengan dicekik, atau dipukul dengan keras, atau dengan jatuh di kepala, atau dengan tandukkannya — dan yang telah (sebagian) ) dimakan oleh binatang buas — kecuali jika Anda mampu menyembelihnya (sebelum kematiannya) dan apa yang disembelih (disembelih) di An‑Nusub (mezbah batu). (Terlarang) juga menggunakan panah mencari keberuntungan atau keputusan; (semua) itu adalah Fisqun (kemaksiatan kepada Allah dan dosa). Pada hari ini, orang-orang kafir telah putus asa dari semua harapan agama Anda; jadi jangan takut pada mereka, tapi takutlah pada-Ku. Pada hari ini, Aku sempurnakan agamamu untukmu, Aku sempurnakan Nikmat-Ku atasmu, dan telah Kupilihkan Islam sebagai agamamu.Adapun barang siapa yang dipaksa oleh rasa lapar yang sangat, dengan tidak ada kecenderungan untuk berbuat dosa (yang demikian bisa memakan daging-daging tersebut di atas), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ”.
[al-Maa’idah 5:3]
Kebetulan di Chechnia beberapa Mujahidin (pejuang Muslim) kehabisan makanan dan tidak bisa menemukan makanan. Beberapa dari mereka mati kelaparan tapi seorang Mujahid berhasil menemukan babi hutan dan dia membunuhnya. Dia makan cukup untuk bertahan hidup. Jika dia tidak memakannya, dia juga akan mati seperti rekan-rekannya yang kelaparan. Jadi dalam kasus ekstrim ini diperbolehkan baginya untuk memakan babi hutan.
Beberapa Muslim salah memahami ayat ini dan percaya bahwa jika mereka berada di kota yang tidak ada daging halal maka mereka bisa makan daging haram. Daging haram hanya diperbolehkan dalam situasi di mana sama sekali tidak ada makanan sama sekali. Seseorang tidak membutuhkan daging atau ikan untuk bertahan hidup.
Suatu ketika sekelompok rekrutan baru tentara Pakistan dikirim untuk berpatroli di daerah yang sepi. Alat komunikasi mereka gagal dan mereka terdampar di daerah itu selama 2 minggu. Salah satu dari mereka mengatakan tidak ada manusia dan tidak ada hewan (juga tidak ada ikan) tetapi mereka mempunyai banyak buah di sana. Tetapi bahkan buahnya mentah pada saat itu sepanjang tahun. Dia bilang kami mengambil buah-buahan dan menggigitnya dan melemparkannya dan mengatakan ini mentah. Seiring berjalannya waktu dan kami menjadi sangat lapar, kami memetik buah mentah dan mengatakan ini baik-baik saja. Jadi mereka bertahan dengan buah mentah itu selama dua minggu sampai Angkatan Darat Pakistan bisa menyelamatkan mereka.
Maka tidak ada alasan bagi seseorang untuk memakan daging yang haram jika ia bisa menemukan sesuatu seperti buah-buahan, sayur-sayuran atau ikan untuk dimakan. Ada orang yang bahkan seumur hidupnya makan sayur.
Pergi Ke Masjid Sambil Makan Makanan Halal Tertentu
Bawang merah dan bawang putih adalah makanan Halal dan dengan demikian kita bisa memakannya tetapi karena mereka memberikan perintah yang buruk, kita tidak boleh pergi ke Masjid setelah memakannya.
Dari Jabir ibn ‘Abd-Allaah (ra dengan dia) bahwa Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) mengatakan: “Siapa pun yang makan bawang, bawang putih atau daun bawang, jangan mendekati masjid kami, karena para malaikat. terganggu oleh hal-hal yang sama yang mengganggu anak-anak Adam.” Muslim (564)
juga ‘Umar ibn al-Khattaab (ra dengan dia) berkata: “Hai manusia, Anda makan dua tanaman yang saya pikir tidak lain adalah buruk: bawang merah dan bawang putih. Saya melihat Rasulullah (damai dan berkah Allah besertanya), jika dia melihat bau mereka pada seorang pria di masjid, memerintahkan agar dia dibawa ke al-Baqi’. Siapa pun yang memakannya, biarkan dia memasaknya sampai mati.” Muslim (567)
Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) mengatakan: “Adalah kewajiban setiap Muslim untuk mandi pada hari Jumat, menggunakan siwak dan memakai wewangian, jika keluarganya mempunyai.” Ahmad (16445) Hadits ini digolongkan shahih oleh Shu Shu’ayb al-Arna’oot dalam komentarnya tentang al-Musnad.
Perhiasan
Gelas perak dan emas, piring, peralatan makan, nampan, kotak dll tidak bisa digunakan untuk makan dari atau dengan.
Ummu Salamah meriwayatkan bahwa Nabi berkata: “Orang yang makan atau minum dari bejana emas atau perak memasukkan api neraka ke dalam perutnya.” (HR Muslim, 3/1634).
Perlengkapan Non Muslim
Walaupun makanan ahli kitab yaitu Nasrani dan Yahudi bisa dimakan jika yang dimaksud dengan syarat-syarat tersebut di atas, perlu diperhatikan bahwa jika bejana mereka digunakan untuk hal-hal yang haram seperti memasak daging babi atau meminum alkohol maka Anda harus menghindari penggunaan bejana tersebut. dan jika Anda tidak bisa menemukan yang lain maka Anda harus mencucinya dengan air, memastikan kotoran tidak tertinggal di dalamnya. Seperti yang akan dijelaskan hadits-hadits berikut.
Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) diundang untuk makan roti gandum dan makanan lainnya oleh seorang anak Yahudi. Diriwayatkan oleh Ahmad, digolongkan sebagai shahih oleh al-Albani dalam Irwaul-Ghalil, 1/71.
Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) dan para sahabat melakukan wudhu dari kulit air kulit seorang wanita musyrik. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, 337; Muslim, 682
Abu Tha’labah al-Khushani berkata: Aku berkata, “Ya Nabi Allah, aku tinggal di negeri yang di dalamnya ada sebagian Ahli Kitab; bisakah kita makan dari bejana mereka?” Dia berkata: “Adapun apa yang kamu katakan tentang Ahli Kitab, jika kamu menemukan yang lain, jangan makan dari bejana mereka, tetapi jika kamu tidak bisa menemukan yang lain, maka cuci dan makanlah dari mereka.” al-Bukhaari (5478) dan Muslim (3567)
laporan dari Abu Daud (3839): “Kami tinggal di sebelah beberapa Ahli Kitab yang memasak daging babi di bejana mereka dan minum anggur di bejana mereka.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kamu menemukan yang lain, makanlah darinya dan minumlah darinya, tetapi jika kamu tidak bisa menemukan yang lain, maka basuhlah mereka dengan air dan makan dan minumlah. ” Diklasifikasikan sebagai shahih oleh al-Albaani dalam Sahih Abi Daud.
Bang jangan lupa berkunjung ke blog asep ya bang
Siap bang, semoga blog nya tetap konsisten
Mantaap jadii tauu kan aku
oke gan makasih sudah mampir