panduan cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan 2021
panduan cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan 2021

BPJS Ketenagakerjaan merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk para pekerja yang sudah disahkan dari hasil penghimpunan dari beberapa undang-undang yang berlaku dengan fokus untuk jaminan sosial dan perlindungan terhadap ketenagakerjaan yang ada di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk transformasi dari PT Jamsostek (Persero) yang sudah beroperasi sejak tanggal 1 Juli 2015

Jaminan sosial ketenagakerjaan sudah menjadi bentuk hak wajib bagi pekerja. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bermanfaat dipakai oleh pekerja formal saja, tetapi juga berlaku untuk semua pekerja informal diseluruh Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh beragam peraturan pemerintah dan undang-undang pengatur BPJS Kesehatan juga. Umumnya para pekerja di Indonesia yang mempunyai BPJS Ketenagakerjaan beban biaya perbulan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan ataupun badan usaha untuk membayarkan asuransi BPJS Ketenagakerjaan karyawannya dan akan dikonversi menjadi saldo yang akan terus bertambah.

BPJS Ketenagakerjaan juga benar-benar mengedepankan kepentingan dan hak normatif untuk para pekerja yang memberikan 4 perlindungan pasti. Perlindungan itu berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), serta Jaminan Hari Tua (JHT).

Dari keempat fasilitas perlindungan di atas, hanya satu perlindungan yang bisa diklaim oleh pekerja yakni Jaminan Hari Tua (JTH) yang ada di perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk partisipan BPJS Ketenagakerjaan yang akan mengklaim Jaminan Hari Tua ini, saya akan mencoba membantu Anda dengan cara menginformasikan ulasan mengenai bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan panduan selengkap mungkin dibawah ini:

Ketenagakerjaan tahun 2021

Menurut peraturan pemerintah No.60 Tahun 2015 mengenai jenis klaim BPJS Ketenagakerjaan ternyata dibagi menjadi 3 jenis. Pilihan itu berdasar dari jumlah saldo JHT yang yang akan di minta atau di cairkan. Ketiganya akan saya ulas lebih lanjut.

Berdasarkan peraturan pemerintah No.60 Tahun 2015, jenis klaim BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi 3. Pilihan tesebut berdasarkan dari jumlah  saldo JHT yang akan di klaim atau dicairkan.  Ketiga jenis klaim tersebut akan kami ulas di bawah ini.

1. Klaim/Pencairan BPJS JHT 10%

Mengenai klaim dana 10% dari saldo JHT cuma bisa dipakai untuk pekerja yang akan pensiun saja ataupun sudah akan menjelang masa pensiun. Bagi pengguna BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mencairkan saldo JHT 10% ini, kedepannya akan mendapatkan 100% dana pencairan.

Adapun partisipan BPJS Ketenagakerjaan yang mau mengklaim BPJS JHT 10% harus memenuhi syarat dan dokumen yang dilengkapi terlebih dahulu sebelum datang ke kantor BPJS. Cara pengambilan BPJS pensiun/BPJS JHT panduannya sebagai berikut:

Syarat Klaim BPJS JHT 10%

  1. Peserta masih bekerja aktif di perusahaan yang telah bekerjasama dengan BPJS untuk mendaftarkan Anda ke BPJS Ketenagakerjaan
  2. Minimal karyawan telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.

Dokumen Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT 10%

  1. Membawa Fotocopy kartu BPJS Ketenagakerjaan dan kartu aslinya
  2. KTP asli dan Fotocopy
  3. Kartu Keluraga (KK) Asli dan Fotocopy
  4. Buku rekening bank Anda
  5. Surat dari perusahaan bahwa anda masih dalam masa aktif bekerja disana.

2. Klaim/Pencairan BPJS JHT 30%

Perlu kita ketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan JHT 10% dan 30% ternyata mempunyai perbedaan tujuan yang dicapai. Untuk JHT yang besaran 10% sebagai dana persiapan pensiun, sedangkan dengan besaran 30% dikhususkan sebagai dana pembayaran perumahan.

Tetapi, panduan mengenai ketentuan klaim atau pencairannya pun sebenarnya sama seperti JHT 10%. Setelah berhasil mencairkan JHT 30%, pada tahap selanjutnya anggota BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana pensiun sebesar 100%. Untuk anda yang sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan yang mau membeli rumah bisa klaim JHT 30% agar membantu kalian semua untuk mewujudkan mimpi membeli rumah idaman.

Dan mengenai syarat dan ketentuan dokumen pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT 30% sama seperti JHT 10%. Hanya saja perbedaannya disini kita harus memiliki dokumen tambahan berupa perumahaan yang akan dibeli.

3. Klaim/Pencairan BPJS JHT 100%

Untuk anda yang sudah menjadi BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana JHT 100% dengan memenuhi salah satu 5 persyaratan diantaranya: sudah berumur 56 tahun keatas, mengalami kecatatan permanen, pindah warga keluar negeri, serta kematian.

Dokumen Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT 100%

dokumen untuk pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT 100% panduannya sebagai berikut:

  1. kartu BPJS Ketenagakerjaan Asli dan Fotocopy
  2. KTP asli dan Fotocopy
  3. Kartu Keluraga (KK) Asli dan Fotocopy
  4. Buku rekening bank Anda
  5. Surat keterangan pensiun asli dan fotocopy (bagi anda yang sudah berumur 56 tahun)
  6. Surat keterangan kematian asli dan fotocopy (untuk anda yang mengalami kematian)
  7. Surat keterangan sakit cacat permanen dari rumah sakit asli dan fotocopy (untuk yang mengalami cacat permanen).

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Langsung

Mengenai panduan mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan ini, Anda harus mendatangi langsung datang ke kantor BPJS terdekat dikota Anda tinggal. Dan mengenai tata cara klaim BPJS Ketenagakerjaan yakni:

  1. Berkunjung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda.
  2. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan terlebih dahulu dan lengkap jangan ada yang tertinggal atau kelupaan sebelum berangkat ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  3. Ketika sampai ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, segera ambil nomor antrian. Anda bisa langsung minta bantuan ke satpam dalam proses ini.
  4. Ambil kertas formulir pengajuan pencairan dana yang telah diberikan petugas disana. Isilah formulir tersebut secara lengkap dan usahakan tidak ada kesalahan saat mengisi. Jika bingung, anda bisa meminta bantuan kepada petugasnya.
  5. Setelah dirasa sudah benar dan lengkap, tinggal serahkan formulir itu kembali ke petugas yang melayani Anda beserta dokumen yang diperlukan.
  6. Nantinya Anda akan memperoleh nomor antrian kembali, pada tahap ini silahkan menunggu panggilan sesuai nomor yang anda terima.
  7. Kemudian Anda akan dipanggil oleh petugas untuk dokumen yang telah Anda bawa tadi. Apabila dokumen yang dibawa ternyata tidak lengkap, Anda akan diminta melengkapi terlebih dahulu. Namun, bila sudah lengkap, Anda akan mendapatkan nomor antrian lagi untuk bertemu dengan divisi yang mengatur klaim BPJS Ketenagakerjaan.
  8. Petugas yang bertugas disana akan memberikan dokumen yang kalian bawa tadi. Jika pengajuan klaim diterima. petugas tersebut akan memberitahukan kapan pencairan dana JHT itu dikirimkan ke rekening Anda.

Selain cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara langsung, kita bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Mari saya coba ulas untuk Anda.

cara pencairan BPJS ketenagakerjaan online

Perlu Anda ketahui bahwa klaim BPJS Ketenagakerjaan lewat online biasanya akan memakan waktu lebih lama daripada kita datang langsung mengurus BPJS Ketenagakerjaan ke kantor terdekat. Alasannya, saat pengajuan secara online itu kita akan mengantri dengan ribuan orang lainnya yang sama-sama mengajukan pencairan dana BPJS Pensiun tersebut. Berikut ini panduan cara pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online:

  1. Untuk mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan via online kita harus akses ke webnya di https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/ terlebih dahulu guna registrasi nomor antrian secara online.
  2. Setelah itu kita isi semua kolom formulir yang diberikan secara benar seperti mengisi nomor NIK, Nomor Anggota, Nomor HP, Wilayah Pelayanan, dan lain sebagainya.
  3. Jika sudah selesai mengisi formulir tersebut dengan benar. Nantinya kita akan mendapatkan notifikasi lewat SMS mengenai konfirmasi antrian yang diajukan.
  4. Kedepannya SMS tersebut harus disimpan gunanya untuk ditunjukkan ke pegawai kantor BPJS agar kita bisa langsung mendapatkan nomor antrian.

Dapat dibilang cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan secara online ini ternyata cuma sebatas mendaftarkan saja untuk mendapatkan nomor antrian. Karena kelak kita tetap harus mendatangi kantor BPJS ketenagakerjaan untuk pengurusan mencairkan dana pensiun tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here